POLIGAMI ; Antara Pro & Kontra

POLIGAMI ; ANTARA PRO DAN KONTRA
Oleh : 
Husni Mubarak Rustamadji


- Pendahuluan :
          Dalam kaca mata Islam, manusia diumpakan seperti timbangan yang harus disamaratakan dan untuk menjaga keseimbangan tersebut hendaknya jumlah kaum Adam (laki-laki) sesuai dengan jumlah kaum Hawa (perempuan). Akan tetapi faktualnya sekarang ini jumlah wanita lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki, sebagaimana yang terjadi di Eropa setelah Perang Dunia ke II dan begitu juga realitanya yang terjadi di Indonesia Negara tercinta kita ini. Kalau sedah demikian, apa yang harus kita perbuat ketika "jumlah wanita melebihi jumlah laki-laki"? Apakah kita akan membiarkan wanita tersebut menempuh jalan yang tercela dan hina sesuai dengan keinginannya dan sebagaimana yang terjadi di Eropa atau kita memberikan solusi kongkrit melalui jalan yang mulia dan utama untuk menjaga kehormatan wanita??
 Berbicara tentang 'Poligami' memang merupakan salah satu pembahasan yang tidak pernah kehilangan peminatnya. Apalagi ketika Indonesia dihebohkan oleh pelaksanaan poligami salah satu muballigh kondang tanah air, Abdullah Gymnastiar (Aa' Gym). Pro dan Kontra mengalir dari berbagi kalangan bahkan Presiden RI (Bapak. S.B. Yudoyono) pun sempat secara langsung turut menangani masalah ini, hingga akhirnya merembet untuk melihat dan mereview undang-undang No. 10 tahun 1983 tentang pelarangan praktik poligami, akan tetapi kebanyakan dari responden meminta untuk merevisi kembali undang-undang tersebut. Disamping itu dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10, betapa banyak orang-orang yang melakukan perselingkuhan dan hubungan diluar nikah? Oleh karena itu, praktik poligami tidak bisa dihindarkan dan tidak mungkin dilarang secara total. Jelasnya, mengenai 'Poligami' akan kami jelaskan lebih lanjut dalam tulisan ini baik secara praktik maupun yuridis.

- Hukum Poligami :
 Allah swt berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ.(النساء : 3)
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki".
 
          Secara teoritis, mayoritas kaum muslimin sudah mengetahui hukum poligami, atau paling tidak pernah mendengarnya. Praktek poligami merupakan salah satu hukum yang telah disahkan oleh agama Islam dan hukum ini merupakan salah satu dari kejelasan fikih Islam (dzaruriyaatul-fiqh) yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Hanya saja, dari sisi prakteknya, mayoritas kaum Hawa—termasuk kaum muslimah sendiri—merasa gerah dan keberatan. Kita akan selalu berharap, mudah-mudahan ‘kebencian’ kaum hawa terhadap praktek poligami tidak berakhir dengan kebencian kepada hukum tersebut. Karena jika demikian, secara tidak langsung berarti kita telah membenci sang penetap hukum poligami tersebut, Allah swt. Kita semua mengetahui apa konsekuensi dari kebencian terhadap Allah swt bukan? Tentu saja anti praktek poligami yang disebabkan oleh penyalahgunaan para oknum—seperti yang terjadi pada kasus nikah mut’ah—tidak secara otomatis meniscayakan kebencian kepada hukum Allah.
Dalam Islam, hukum poligami adalah diperbolehkan dan bukan diwajibkan. Artinya, poligami boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Jika kita melihat zahir ayat tentang poligami, penggunaan bentuk perintah “fankihuu” yang berarti “maka nikahilah”, berarti di situ Allah swt menggunakan kalimat perintah (amr). Dimana dalam kaidah ushul fikih dijelaskan: 
الأمر بعد النهي للإباحة 
         Dalam kaidah Ushul Fiqh memang dijelaskan bahwa "bentuk perintah menunjukkan wajib” (shighatu fi’lil-amr tadullu alal wujub), berarti ayat itu meniscayakan suatu kewajiban. Jelas, penentuan akan “hukum wajib” dari ayat tersebut akan terjadi jika seseorang tidak mengetahui (baca: bodoh) atas kaidah ilmu ushul fikih dan hanya melihat ayat di atas dengan sepenggal-sepenggal, tanpa memperhatikan potongan ayat sebelumnya.
Lebih lanjut, jika diperhatikan potongan ayat sebelumnya yang berupa larangan menikahi perempuan yatim dan karena alasan takut tidak dapat berlaku adil terhadap mereka, kemudian Allah swt –dalam ayat yang sama- memerintahkan untuk menikahi perempuan ke-dua, ke-tiga atau ke-empat, hal ini akan menjadi tanda tanya buat sebagian orang. Padahal, jawabannya sudah jelas, berdasarkan kaidah ushul fikih, jika suatu perintah datang setelah larangan maka akan memberi makna dan menunjukkan hukum “boleh“ (Jaiz), bukan wajib ataupun haram. Tentu itu jika kita berbicara pada dataran hukum primer (hukmul- awwaly) poligami. Sedang pada dataran hukum sekunder (hukmul-tsnawy) maka hukum poligami bisa berubah menjadi hukum yang lain (makruh, haram, wajib dan sunah) dengan melihat situasi dan kondisi pelakunya, karena faktor eksternal.
        Satu poin menarik dari ayat diatas adalah, ayat itu langsung mengisyaratkan tentang poligami dengan mengatakan: “Nikahilah, dua, tiga, dan empat, … baru hanya satu istri saja jika terdapat rasa khawatir (takut) tidak dapat berlaku adil”. Sekilas, seakan yang menjadi dasar dalam hukum Islam dalam ayat tadi adalah ber-poligami, bukan ber-monogamy (satu istri). Hal itu dikarenakan monogami merupakan hak semua manusia, dan tentu semua dapat menerimanya, tidak ada seorangpun yang akan menggugatnya. Oleh karenanya praktek monogami tidak dijelaskan kembali dalam ayat al-Qur’an tersebut, karena sudah bersifat badihi [aksiomatis].

- Syarat-Syarat Poligami
            Terdapat dua ayat dalam-Qur’an yang menjelaskan tentang poligami; ayat 3 dan ayat 129 yang keduanya terdapat dalam surat an-Nisa’. Dalam ayat ke-3 dijelaskan tentang syarat poligami dengan menyatakan: “…jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, hendaknya nikahilah seorang saja,…”. Jadi, berdasarkan ayat di atas, syarat poligami adalah; jika “dapat berlaku adil”. Dalam tafsir al-Mizan, Allamah Thabatha’i ra menjelaskan; Allah swt telah melarang orang untuk poligami di saat “takut” (baca: khawatir) tidak dapat berlaku adil, bukan atas dasar “tahu” (memiliki pengetahuan)[10]. Ini menunjukkan betapa sensitifnya keadilan tersebut. Seorang lelaki yang akan melaksanakan praktek poligami lantas terlintas “perasaan khawatir” untuk tidak dapat berlaku adil, maka –berdasarkan ayat tadi- ia harus melaksanakan anjuran al-Quran untuk menikahi satu permpuan saja. Apalagi buat lelaki yang “mengetahui” bahwa jika dia menikah lebih dari satu niscaya dia tidak akan bisa berbuat adil. Maka berdasarkan kaidah prioritas hukum (qiyas awlawiyah), ia tidak bisa untuk menikah lebih dari satu, dikarenakan syarat utamanya tidak terpenuhi.
          Sedang, dalam ayat ke-129, Allah swt menyatakan bahwa seorang suami tidak akan pernah dapat berlaku adil. Atau dengan bahasa lain, seorang lelaki “mustahil” dapat berlaku adil: ”Dan kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri-(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”. Dalam ayat di atas menggunakan kata “lan, abadiyah” yang artinya “Tidak akan pernah (untuk selamanya)”, dimana dalam tata bahasa Arab, kata tersebut digunakan untuk sesuatu yang tidak akan pernah dapat dilakukan. Lantas, bukankah ini paradoks? Mungkinkah menetapkan hukum yang bersifat paradoks, dan mungkinkah Allah swt menetapkan sesuatu akan tetapi sesuatu tersebut di luar batas kemampuan seluruh lelaki (taklif bimaa laa yuthoq) yang ada di muka bumi ini?
             Bukankah hal itu meniscayakan bahwa Allah swt telah melakukan perbutan sia-sia dan tidak proposional (zalim) terhadap hamba-Nya, terkhusus kaum lelaki? Tentu berdasarkan ajaran teologi Islam –yang berlandaskan pada argument akal maupun teks- jawabannya sudah sangat jelas, Allah swt tidak mungkin melakukan semua hal tersebut, dengan bentuk apapun. Lantas, keadilan yang bagaimana yang disyaratkan dalam praktek poligami, dan keadilan mana yang sama sekali diluar batas kemampuan manusia (baca: lelaki)? Keadilan yang telah disyaratkan dalam (ayat) poligami adalah keadilan yang bersifat “lahiriyah”, seperti memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, giliran waktu, perhatian semua istri dan anak dari semua istri, dan lainnya yang bersifat primer maupun sekunder. Namun harus diingat bahwa “keadilan bukan berarti harus sama (baca: menyamaratakan)”.
          Dalam banyak kasus hal itu terbukti kebenarannya. Karena tidak mungkin menyamakan biaya hidup istri yang memiliki anak tiga dengan istri yang hanya memiliki anak satu misalnya. Tidak mungkin menyamakan ukuran baju istri yang tinggi dengan istri yang pendek. Menyamaratakan kekhususan rumah istri satu dengan yang lain dari segala bentuk dan sisinya. Singkat kata, tidak mungkin (baca: mustahil) menyamaratakan antara kedua istrinya dalam semua hal. Selain tidak mungkin, bukan itu tuntutan Islam dalam memberikan syarat adil dalam berpoligami. Syarat adil dalam praktek poligami menurut Islam bersifat rasional dan mungkin dipenuhi dan dilaksanakan. Sangat tidak bijak jika Islam mensyaratkan adil dalam praktek poligami adalah menyamaratakan dalam semua hal, karena itu mustahil dilakukan oleh manusia siapapun. Dan hal ini sesuai dengan kaidah filsafat (akal) yang menyatakan “sesuatu yang asli tidak akan mendua dan berbilang” (shirfus-syai’ laa yatatsanna wa laa yatakarrar). Namun berbuat adil yang diisyaratkan dalam Islam adalah “memberikan haknya sesuai dengan kelayakan penerimanya” atau “menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Hal ini juga yang menjadi acuan dalam syarat poligami.
         Sementara keadilan yang mustahil dapat diberlakukan diantara para istri ialah keadilan yang bersifat “batiniyah”, yang berkaitan dengan urusan hati. Itu semua karena prilaku dan urusan hati tidak dapat dikontrol secara penuh (diluar sadar). Dan inilah yang dimaksudkan oleh ayat ke-129 tadi[12]. Karena cinta bukan hal materi yang dapat dibagi secara rata. Kita lihat dalam sejarah, betapa cinta (prilaku batin) Rasul terhadap ummul-mukminin sayyidah Khadijah as yang telah meninggal, sehingga beliau selalu mengenang segala cinta, kasih dan pengorbanannya dengan tetap menghormati teman-teman dekat Khadijah as, mengundang mereka dan selalu menyebut nama Khadijah as. Hal ini yang membuat cemburu sebagian istri Rasul lainnya.
       Namun, walau begitu, harus tetap ada usaha zahir secara maksimal dalam melaksanakan pengontrolan prilaku hati (batiniyah). Rasul saw sebagai penjelmaan paling sempurna dari keadilan telah menjalankan konsep tersebut dengan sebaik-baiknya di antara para istrinya. Dalam sejarah dijelaskan, Urwah bin Zubair (keponakan ummulmukminin Aisyah) telah bertanya kepada bibinya tentang prilaku Rasul saw terhadap para istrinya. Lantas Aisyah menjawab: “Kebiasaan Rasul ialah memperlakukan kita secara sama dan tidak ada yang lebih diutamakan. Beliau berlaku adil terhadap semua istrinya. Jarang sekali terjadi beliau tidak menengok dan menanyakan keadaan kami semua. Dan ketika sampai giliran salah seorang dari kami,maka yang bukan gilirannya hanya cukup dengan menanyakan keadaannya saja.
Dan ketika hendak pergi atau ada perlu dengan istri yang bukan gilirannya, maka beliau akan meminta izin terlebih dahulu kepada istri yang mendapat giliran tersebut. Beliau menyatakan, jika diizinkan maka beliau akan pergi, namun jika tidak maka beliau pun tidak akan melakukannya. Dan aku adalah istri yang ketika Rasul meminta izin kepadaku niscaya aku tidak akan mengizinkannya. Bahkan ketika dalam keadaan sakit sekalipun, beliau tetap berlaku adil secara sempurna dan tetap menjaga giliran tersebut. Hingga akhirnya, pada suatu hari ketika beliau sakit beliau telah parah, beliau mengumpulkan segenap istrinya dan meminta izin kepada mereka untuk tinggal menetap di satu rumah saja. Dan merekapun mengizinkannya untuk tinggal di rumahku (Aisyah)”. Begitu juga apa yan diakukan oleh imam Ali as, murid dan sahabat yang paling mewarisi segala keutamaan Rasul. Ketika imam Ali as memiliki dua istri, beliau tidak melakukan sesuatu di tempat istri yang bukan gilirannya, meskipun hanya untuk berwudhu.
- Menggugat balik atas Gugatan Poligami (argument lain)
        Dapat kita lihat banyaknya berbagai gugatan terhadap hukum poligami dari berbagai kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai ‘pembela hak asasi wanita’ yang berbasis feminisme. Mereka menyerukan untuk memerangi hukum poligami yang sebagai salah satu bentuk dari penindasan atas hak asasi wanita. Sayangnya, di Tanah Air pelopor dari gerakan ini adalah justru para kaum muslimah yang mengaku peng-Esa Tuhan dan pengaku al-Quran sebagai kitab sucinya, bahkan terdapat istri seorang pemuka agama. Selama ini, tiada argument kokoh –baik tekstual maupun rasional- yang mereka lontarkan. Yang mereka kemukakan tidak lebih dari “argument emosional” dalam melihat beberapa “kasus penyimpangan praktek poligami” yang lantas dijeneralisasikan pada satu kaidah umum yang menghasilkan satu bentuk hukum universal, penghapusan hukum dan pelarangan praktek poligami secara total.
         Terlepas dari status kita sebagai makhluk agamis (peng-Esa Tuhan), siapapun dan apapun agamanya, jika ternyata kita menghadapi pertanyaan-pertanyaan di bawah ini yang memiliki konsekuensi masing-masing, lantas apakah jawaban kita; Apa dampak sosial dan moral jika poligami dihapuskan? Dapatkah poligami dilarang secara total? Apakah selamanya istri muda selalu disebut sebagai perebut suami dan perusak rumahtangga orang? Apakah seorang wanita perlu terhadap seorang lelaki (suami) hanya terbatas kepada masalah pemenuhan kebutuhan biologis atau materi saja? Terbukti bahwa jumlah wanita lebih banyak (secara kuantitas) daripada jumlah lelaki, sedang semua manusia –lelaki maupun perempuan- memiliki libido seksual yang harus disalurkan melalui jalan yang legal yang sesuai dengan keridhoan Tuhan, lantas bagaimana pemenuhan kebutuhan biologis sebagian wanita yang tidak mendapat bagian dalam memperoleh pasangan hidup, jika poligami dilarang secara total? Apakah kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka harus dikebiri? Sebagaimana setiap manusia pun memiliki rasa cinta (ketertarikan) terhadap lawan jenis yang harus disalurkan dengan cara yang legal, lantas jika setiap lelaki harus tetap pada satu istri saja, lantas hendak dikemanakan ketertarikan alami (rasa cinta) para wanita yang belum mendapat pasangan hidup itu? Apakah rasa ketertarikan itu harus dihalau sehingga hanya boleh berada di alam khayal saja? Bagaimana jika salah satu dari wanita itu adalah kita, siapkah kita menerima hal itu? Jika dengan tegas kita menolaknya, apakah kita tidak egois dengan menerima kenyataan ini?
        Sebagian wanita mengatakan: “Saya tidak dapat menerima poligami karena saya merasa cemburu. Dan bukankah Tuhan sendiri yang telah memberikan rasa cemburu kepada saya?”. Bisa dijawab; benar, Tuhan jualah yang telah menganugrahkan rasa cemburu. Hal itu karena rasa cemburu merupakan salah satu perwujudan rasa cinta, kasih dan sayang terhadap yang dicintai. Akan tetapi, rasa cemburu yang mana dan yang bagaimana? Apakah cemburu yang berlebihan yang membuat mata kita buta sehingga ‘tidak dapat menerima’ hukum Tuhan -walaupun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh-Nya, sehingga kita menyangka bahwa cemburu tadi bisa dijadikan sebagai tameng menentang hukum Allah- pun termasuk anugerah Tuhan? Hanya rasa cemburu yang sesuai dengan kadarnya (sesuai dengan ajaran akal sehat) saja yang anugerah Tuhan, bukan semua cemburu. Atas dasar itu, imam Ali as pernah bersabda: “Kecemburuan seorang wanita adalah kekufuran, sedang kecumburuan seorang lelaki adalah keimanan”. Hanya “cemburu yang pada batas kewajaran” saja yang merupakan anugerah Ilahi. Hal itu sesuai hadis Imam Musa Kadzim as berkata :“Sebaik-baiknya perkara ialah yang berada di pertengahan”.
                Walau tanpa melakukan sensus secara ilmiyah, namun secara umum dari realitas yang ada, pasangan yang lebih dahulu meninggal adalah suami (lelaki), bukan istri. Hal itu salah satunya disebabkan karena pekerjaan mereka (suami) lebih keras dan sulit dibanding perempuan. Belum lagi dengan adanya peperangan yang lebih banyak melibatkan kaum lelaki. Selain itu, menurut medis, daya tahan tubuh perempuan lebih kuat dibanding laki-laki dalam menghadapi banyak penyakit. Lantas bagaimana nasib para janda yang ditinggal oleh suaminya, serta serta anak-anak yatim yang diasuhnya? Mungkin dan boleh jadi anda akan mengatakan; “Asuh saja anak yatimnya, urusan akan selesai!”. Sekali lagi, apakah kebutuhan seorang janda akan suami hanya terbatas pada memenuhi kebutuhan materi (baca: harta) saja sehingga akan selesai dengan mengasuh anaknya yang yatim? Jadi ungkapan seseorang yang mengatakan: “Toch menolong bukan berarti harus menikahinya. Berikan saja bantuan dana untuk mencukupi kehidupannya!!!”, merupakan ungkapan yang egois. Coba kita tanyakan kembali kepada hati nurani kita; Apakah kasih sayang seorang ayah dapat diganti atau hanya berupa uang (harta) saja? Apakah kita perlu terhadap keberadaan seorang suami hanya karena masalah memenuhi kebutuhan biologis dan materi saja? Jawabannya mari kita kembalikan kepada diri kita masing-masing. Tentu anda akan setuju dengan saya bahwa fungsi suami lebih dari itu. Suami berfungsi sebagai teman hidup, tempat curhat, pelindung dan sebagainya. Coba sekali lagi kita lihat diri kita, apakah kita membutuhkan keberadaan suami hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis kita saja, ataukah hanya untuk memenuhi kebutuhan materi saja, ataukah lebih umum dari itu?
Kita juga harus melihat, bagaimana nasib seorang gadis yang karena alasan tertentu tidak dapat lekas mendapat pasangan hidup, sementara ia tidak bisa mendapatkan yang sama-sama single (bujang). Padahal ia juga punya hak untuk memiliki pasangan dan teman hidup? Bukankah memiliki pasangan hidup merupakan hak setiap wanita? Namun karena berbagai alasan seperti yang telah disebutkan di atas, sebagian wanita tidak sampai kepada haknya tersebut, melainkan dengan status bukan istri pertama. Silahkan dibayangkan jika perempuan itu adalah kita!? Jika kita tetap gelap mata dan bersikeras untuk tetap ‘menolak’ hukum dan pelaksanaan hukum Allah tersebut oleh pribadi-pribadi (lelaki) yang telah merasa mampu untuk berlaku adil terhadap seorang wanita-wanita muslimah sebagai istrinya, lantas masihkah kita marah jika disebut egois? Tidakkah kita layak disebut egois ketika kita ingin memiliki teman hidup, teman curhat, dan sekaligus pelindung, sementara wanita lain dilarang untuk mendapatkan hak-haknya tersebut, walau melalui cara poligami yang diperbolehkan Allah swt, “Tuhan” kita semua?
         Salah satu gugatan lagi yang sering dilontarkan kepada poligami , bahwa poligami menyebabkan keluarga berantakan, anak-anak Broken-Home dan permusuhan. Bisa kembali balik ditanyakan kepada pelontar gugatan tersebut, apakah hanya poligami saja yang menjadi penyebab hal tersebut? Dan sebaliknya, apakah semua yang berpoligami memiliki efek negative semacam itu, walaupun orang tersebut telah menjalankan semua yang telah dianjurkan agama? Kalau jawabannya positif, maka silahkan buktikan secara konkrit!? Dan kalaulah jawabannya adalah negatif berarti hal itu kembali kepada pribadi dan oknumnya itu sendiri. Kita semua mengetahui, sebagaimana seorang suami sebagai kepala rumah tangga yang bertanggungjawab terhadap keluarganya baik dalam urusan material (jasmani) maupun spiritual (rohani) seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an :”…jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (Quu anfusakum wa ahlikum naaro), maka pada kondisi semacam ini tentu orang yang berpoligami akan memiliki tanggungjawab lebih besar dibanding para pelaku monogamy. Karena disamping secara materi ia harus menghidupi istri lebih dari satu, iapun harus mendidik mereka beserta para anaknya. Tentu ini bukan tugas yang ringan dan tentulah tidak mudah, diperlukan kerjasama dengan segenap anggota keluarga, terkhusus dari para istrinya . Tanpa ada kerjasama yang baik, niscaya dampak negative akan selalu mengancam keutuhan keluarga tersebut.
        Walaupun hal di atas mungkin juga terjadi pada pernikahan monogamy, namun pada poligami akan memberikan kemungkinan yang lebih besar. Karena permusuhan yang terjadi di antara para anak dari para istrinya –terkhusus pasca meninggalnya sang suami- biasanya karena sulutan dari para ibunya. Inilah tugas berat suami untuk dapat mengontrol dan mendidik mereka tetap menjadi keluarga sakinah (tentram) yang berasaskan pada mawaddah wa rahmah (kasih dan sayang). Sudah seharusnya bagi seorang suami ketika hendak ber-poligami untuk memiliki kesiapan matang dengan memberikan jalan keluar yang bijak terhadap segala kemungkinan terpahit yang mungkin bakal dihadapinya sewaktu berpoligami. Sehingga dari situ ketika ia melakukan poligami bukan hanya sekedar untuk koleksi istri, pelampiasan nafsu syahwat ataupun untuk sekedar kebanggaan, akan tetapi untuk tujuan yang lebih rasional dalam menggapai kesempurnaan spiritual berupa “ridho Ilahi”. Bukankah dunia adalah ladang untuk kehidupan akherat (mazra’atul-akhirah)?
- Penutup
         Praktek poligami tidak mungkin untuk dilarang. Berdasarkan hikmah Ilahi, pasti akan terdapat efek samping yang bahaya dari pelarangan tersebut. Dengan ditiadakan praktek poligami niscaya akan banyak praktek mesum illegal di antara para suami pemilik istri. Dan itu terbukti pasca diberlakukannya undang-undang no:10 tahun: 1983 pada masa Orde Baru dimana banyak pegawai negeri yang melakukan “hubungan gelap” dengan wanita lain akibat pelarangan berpoligami. Saat diberlakukan undang-undang itu, mereka lebih memilih untuk berhubungan gelap ketimbang menikah secara resmi (poligami) yang memiliki syarat-syarat yang teramat memberatkan, tidak sesuai dengan “konsep keadilan”.
         Penyalahgunaan praktek hukum, tentu yang salah bukan hukumnya, akan tetapi oknumnya. Islam dengan jelas telah membolehkan poligami, dengan syarat-syarat tertentu. Masalah syarat berlaku adil sangat ditekankan sekali, bahkan menjadi syarat utama dalam ber-poligami. Syahid Ayatullah Muthahari ra menuliskan[19]; terdapat sabda Rasul saww -yang telah disepakati oleh kelompok Sunni maupun Syi’ah- dimana beliau bersabda: “Barangsiapa yang memiliki dua istri sedangkan ia tidak berlaku adil diantara keduanya, maka di hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebelah badannya terseret sampai masuk ke dalam api neraka”. Sebaiknya, bahkan seharusnya, riwayat-riwayat semacam inipun harus dijadikan bahan renungan dan pertimbangan bagi para suami yang berencana dan ingin untuk berpoligami. Jangan sampai mereka hanya melihat “sisi enak” praktek poligami saja.
Dan jangan sampai prilaku mereka dalam berpoligami menjadi penyebab tercorengnya Islam dan hukum Islam. Apalagi jika praktek poligami menyebabkannya melupakan istri tua, tidak mengindahkan hak-hak istri muda, tidak berlaku adil di antara beberapa istrinya atau menyebabkan putusnya hubungan silaturahmi antar sesama muslim atau muslimah yang semua itu diharamkan oleh ajaran agama Islam. Tanpa diragukan lagi, praktek poligami yang didasari oleh hal-hal semacam ini akan menjadi haram hukumnya, berdasarkan hukum sekunder (al-hukmul-tsanawi). Jika itu yang terjadi maka celakalah lelaki yang berpoligami semacam ini, celaka di dunia sebelum merasakan celaka pula di akherat kelak.
Wallahu a’lam.


 


0 komentar:

Posting Komentar

Followers